Berita

Hari Air Sedunia dirayakan pada 22 Maret

Hari Air Sedunia diciptakan oleh PBB pada tahun 1993 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya merawat air

Hari Air Sedunia

Gambar: Chris Liverani di Unsplash

Hari Air Sedunia yang pertama dirayakan pada tahun 1993. Tahun itu, Persatuan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menetapkan 22 Maret sebagai tanggal untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan air secara rasional dan pentingnya air. Tujuannya bukan hanya untuk memberi penghormatan kepada kebaikan yang tak ternilai yang tanpanya tidak akan ada kehidupan di Bumi, tetapi untuk meningkatkan kesadaran akan masalah-masalah seputar air saat ini.

Setiap tahun, tema baru diluncurkan untuk Hari Air Sedunia, guna menyadarkan pemerintah dan warga negara untuk memikirkan solusi dan menghilangkan masalah yang saat ini tinggi. Untuk tahun 2020, tema yang dipilih oleh PBB adalah “Air dan Perubahan Iklim”, peringatan bahwa kita tidak boleh membiarkan siapa pun tertinggal, memusatkan upaya untuk memasukkan orang-orang yang terpinggirkan atau diabaikan.

Hari Air Sedunia memiliki tema-tema seperti Perempuan dan Air (1995), Air untuk masa depan (2003), Menangani kelangkaan air (2007), Air bersih untuk dunia yang sehat (2010), Air untuk kota: menanggapi tantangan perkotaan (2011) dan Air dan pembangunan berkelanjutan (2015). Pada tahun 2018, tema The answer is in nature menunjuk pada penggunaan solusi berbasis alam sebagai cara untuk mengatasi masalah pengelolaan sumber daya air; dan di tahun 2019, tema Water for All memperingatkan 2,1 miliar orang yang hidup tanpa air minum di rumah.

Tanggal tersebut datang dalam konteks diskusi yang mendahului Eco92. Pada tanggal 22 Maret 1992, Deklarasi PBB tentang Hak Air dirilis oleh PBB. Diputuskan bahwa tanggal tersebut akan menandai Hari Air Dunia sejak saat itu, untuk dirayakan setiap tahun.

Baca Deklarasi Universal Hak Air selengkapnya:

"Deklarasi Universal Hak-Hak Air ini telah diproklamasikan dengan tujuan untuk menjangkau semua individu, semua orang dan semua bangsa, sehingga semua orang, yang memiliki Deklarasi ini secara konstan dalam semangat, berjuang, melalui pendidikan dan pengajaran, untuk mengembangkan penghormatan terhadap hak dan kewajiban yang diumumkan dan, dengan tindakan progresif tatanan nasional dan internasional, menghasilkan pengakuan dan penerapan yang efektif.
  • Pasal 1 - Air adalah bagian dari warisan planet. Setiap benua, setiap orang, setiap bangsa, setiap wilayah, setiap kota, setiap warga negara bertanggung jawab penuh di mata semua.
  • Pasal 2 - Air adalah sumber kehidupan planet kita. Itu adalah kondisi kehidupan yang esensial bagi setiap tumbuhan, hewan, atau manusia. Tanpanya, kita tidak dapat membayangkan seperti apa atmosfer, iklim, vegetasi, budaya, atau pertanian. Hak atas air adalah salah satu hak asasi manusia: hak untuk hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Deklarasi Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 3 - Sumber daya alam untuk mengubah air menjadi air minum lambat, rapuh dan sangat terbatas. Oleh karena itu, air harus ditangani dengan rasionalitas, kehati-hatian dan kesederhanaan.
  • Pasal 4 - Keseimbangan dan masa depan planet kita bergantung pada pelestarian air dan siklusnya. Ini harus tetap utuh dan berfungsi normal untuk menjamin kelangsungan kehidupan di Bumi. Keseimbangan ini bergantung, khususnya, pada pelestarian lautan dan samudra, tempat siklus dimulai.
  • Pasal 5 - Air bukan hanya warisan dari para pendahulu kita; ini, di atas segalanya, merupakan pinjaman kepada penerus kita. Perlindungannya merupakan kebutuhan vital, sekaligus kewajiban moral manusia terhadap generasi sekarang dan mendatang.
  • Pasal 6 - Air bukanlah sumbangan gratis dari alam; ia memiliki nilai ekonomi: perlu diketahui bahwa kadang langka dan mahal dan mungkin saja langka di wilayah manapun di dunia.
  • Pasal 7 - Air tidak boleh terbuang, tercemar atau diracuni. Secara umum, pemanfaatannya harus dilakukan dengan kesadaran dan ketajaman sehingga situasi kelelahan atau penurunan kualitas cadangan yang tersedia saat ini tidak tercapai.
  • Pasal 8 - Penggunaan air menyiratkan penghormatan terhadap hukum. Perlindungannya merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang atau kelompok sosial yang menggunakannya. Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan baik oleh pria maupun negara.
  • Pasal 9 - Pengelolaan air memaksakan keseimbangan antara keharusan perlindungannya dan kebutuhan tatanan ekonomi, kesehatan dan sosial.
  • Pasal 10 - Perencanaan pengelolaan air harus mempertimbangkan solidaritas dan konsensus karena distribusinya yang tidak merata di Bumi. "
( Histoire de L´Eau , Georges Ifrah, Paris, 1992; penekanan ditambahkan)

Lihat halaman tip air Portal eCycle . Jadi Anda menjadi sadar bagaimana menghindari pengeluaran air yang tidak perlu tidak hanya pada Hari Air Sedunia, tetapi dalam berbagai situasi dalam hidup Anda.


Original text


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found